Nyepi 2026 Jadi Momentum Pembinaan, 1.515 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

 


Nyepi 2026 Jadi Momentum Pembinaan, 1.515 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Sabtu, 21 Maret 2026, Maret 21, 2026
Foto: Dok.Kemenimipas


Jakarta — Momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 2026 membawa kabar baik bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Nyepi kepada 9 anak binaan beragama Hindu. Dari total tersebut, empat narapidana di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi jenis RK II yang bertepatan dengan perayaan Nyepi pada 19 Maret 2026.


Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3). Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta Heri Azhari, serta Kepala Rutan Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra yang turut menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan penerima.


Dalam kesempatan tersebut, Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Menurutnya, para penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Mashudi menambahkan, remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin, serta kesungguhan mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa hukuman. Hal ini menjadi indikator penting bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik di dalam lembaga pemasyarakatan.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan nilai spiritual yang terkandung dalam perayaan Nyepi tahun ini yang mengusung tema “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga.” Tema tersebut menekankan pentingnya harmoni, toleransi, dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk bagi warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan.


Menurut Mashudi, seluruh narapidana dan anak binaan penerima remisi telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif secara ketat. Mereka dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.


Dari total 1.506 narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana dengan rincian 326 orang mendapat pengurangan 15 hari, 947 orang selama 1 bulan, 179 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 50 orang selama 2 bulan. Sementara itu, 4 narapidana memperoleh RK II sehingga langsung bebas setelah menerima remisi. Untuk anak binaan, 9 orang menerima PMPK Nyepi dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan 1 bulan.


Data Ditjenpas menunjukkan bahwa penerima remisi dan pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari wilayah Bali dengan 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang. Khusus wilayah Jakarta, Kepala Kanwil Ditjenpas Jakarta Heri Azhari menyebutkan terdapat tujuh narapidana yang mendapatkan remisi Nyepi tahun ini.


Selain menjadi bagian dari proses pembinaan, kebijakan ini juga memberikan dampak pada efisiensi anggaran negara. Pemberian RK dan PMPK Nyepi 2026 diperkirakan mampu menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp1.024.230.000. Momentum keagamaan seperti Nyepi diharapkan dapat menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, memperkuat nilai spiritual, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat secara lebih baik.


Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak sosial bagi warga binaan, termasuk jaminan kesehatan. Ia menyampaikan rencana pengembangan diskusi agar warga binaan dapat menjadi peserta BPJS, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Sementara itu, Dirjenpas Mashudi juga menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu serta meresmikan sarana layanan pembinaan dan keamanan di Rutan Kelas I Cipinang sebagai bagian dari komitmen meningkatkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik dan kondusif. 


Sumber: Kemenimipas

Editor: Redaksi 

TerPopuler