Kode Etik Jurnalistik

 


JARINGLAPAS.MY.ID: Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman moral dan profesional bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap jurnalis JaringLapas.my.id wajib menaati kode etik ini dalam proses mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.


Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan pihak lain. Berita harus berdasarkan fakta yang dapat dipercaya serta tidak dimaksudkan untuk merugikan pihak tertentu.


Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Cara profesional meliputi menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap narasumber, serta menghargai pengalaman traumatik narasumber dalam proses wawancara.


Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Setiap berita harus melalui proses verifikasi yang jelas dan memberikan ruang kepada semua pihak yang terkait agar berita tetap objektif.


Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Berita bohong adalah informasi yang tidak sesuai fakta. Fitnah adalah tuduhan tanpa dasar yang jelas. Wartawan juga tidak boleh menyajikan konten yang terlalu sadis atau melanggar norma kesusilaan.


Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Hal ini dilakukan untuk melindungi korban serta masa depan anak yang terlibat dalam suatu peristiwa hukum.


Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


Wartawan tidak boleh memanfaatkan profesinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, termasuk menerima imbalan yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.


Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya atau keberadaannya.


Hak tolak merupakan hak wartawan untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber demi keselamatan dan kepentingan informasi publik.


Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, atau bahasa.


Setiap pemberitaan harus menghormati keberagaman dan tidak menimbulkan konflik atau diskriminasi di tengah masyarakat.


Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Privasi seseorang harus dihormati selama tidak berkaitan dengan kepentingan publik yang lebih luas.


Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.


Setiap kesalahan dalam pemberitaan harus diperbaiki secara terbuka dan transparan.


Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Hak jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sedangkan hak koreksi digunakan untuk memperbaiki kesalahan informasi.


Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik di JaringLapas.my.id. Dengan mematuhi kode etik ini, diharapkan setiap produk jurnalistik yang dihasilkan dapat memberikan informasi yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.



ngkap seperti portal berita nasional.

TerPopuler