Pedoman Media Siber

 


JARINGLAPAS.MY.ID: Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini merupakan acuan bagi redaksi JaringLapas.my.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam dunia pers di Indonesia.


Pedoman ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip jurnalistik serta ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.


1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh konten yang dipublikasikan di platform digital JaringLapas.my.id, termasuk berita, artikel, opini, foto, video, serta konten multimedia lainnya yang diproduksi oleh redaksi maupun kontributor.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap informasi yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran fakta. Redaksi JaringLapas.my.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan terhadap suatu pemberitaan.


Apabila suatu berita memerlukan konfirmasi namun belum diperoleh, redaksi dapat memuat berita tersebut dengan menyebutkan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

JaringLapas.my.id dapat memuat komentar, opini, atau kiriman pembaca pada kolom tertentu. Namun, setiap konten yang dikirim oleh pengguna tetap berada di bawah pengawasan redaksi.


Redaksi berhak menyunting, menghapus, atau tidak mempublikasikan konten yang mengandung unsur:

- Fitnah atau pencemaran nama baik

- Ujaran kebencian

- Diskriminasi berdasarkan SARA

- Pornografi atau kekerasan

- Informasi yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Setiap kesalahan informasi yang telah dipublikasikan akan segera diperbaiki melalui mekanisme ralat atau koreksi. Redaksi JaringLapas.my.id memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Permohonan hak jawab dan koreksi dapat disampaikan kepada redaksi melalui alamat kontak resmi yang tersedia di website.


5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dihapus begitu saja. Namun dalam kondisi tertentu, redaksi dapat melakukan pencabutan berita apabila terdapat alasan yang kuat, seperti:

- Putusan hukum yang berkekuatan tetap

- Pertimbangan etika jurnalistik

- Kesalahan informasi yang bersifat fatal

- Berita yang dicabut akan disertai dengan keterangan bahwa konten tersebut telah diperbarui atau dicabut oleh redaksi.


6. Iklan dan Konten Berbayar

JaringLapas.my.id dapat memuat iklan, advertorial, atau konten kerja sama komersial. Setiap konten berbayar akan diberi penanda yang jelas agar dapat dibedakan dari konten editorial atau berita.


7. Perlindungan Narasumber

Redaksi JaringLapas.my.id menghormati dan melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya sesuai dengan prinsip perlindungan sumber berita dalam praktik jurnalistik.


8. Etika Penulisan dan Konten

Seluruh jurnalis dan kontributor JaringLapas.my.id wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sosial dalam setiap pemberitaan.


9. Penutup

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi landasan bagi redaksi JaringLapas.my.id dalam menjaga kualitas, kredibilitas, dan integritas jurnalistik di era digital. Dengan pedoman ini diharapkan setiap produk jurnalistik yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab.




TerPopuler