![]() |
| Dirjenpas dan Dirjen PP Sosialisasikan UU Penyesuaian Pidana kepada Jajaran Pemasyarakatan Secara Virtual |
Jakarta --- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum, Dhahana Putra, mensosialisasikan undang-undang terkait penyesuaian pidana kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia secara virtual. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat (6/3) dan diikuti oleh jajaran pemasyarakatan dari berbagai wilayah melalui sambungan daring.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada petugas Pemasyarakatan mengenai implementasi regulasi baru yang berkaitan dengan sistem pemidanaan nasional. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran mampu memahami perubahan dan penyesuaian kebijakan hukum yang akan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas di lingkungan Pemasyarakatan.
Undang-undang yang disosialisasikan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang tersebut disusun untuk menyelaraskan berbagai ketentuan pidana dalam undang-undang khusus dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dirjenpas Mashudi menyampaikan bahwa penyesuaian pidana merupakan bagian penting dari pembaruan sistem hukum pidana nasional agar lebih selaras dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Menurutnya, kehadiran KUHP baru membawa semangat pembaruan yang harus diikuti dengan penyesuaian berbagai ketentuan pidana yang tersebar di sejumlah regulasi lainnya.
“KUHP baru membawa semangat pembaruan dalam sistem pemidanaan kita. Karena itu, berbagai ketentuan pidana di undang-undang lain perlu diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih dan tetap sejalan dengan arah kebijakan hukum pidana nasional,” terang Mashudi dalam kegiatan tersebut.
Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap aturan baru ini sangat penting bagi jajaran Pemasyarakatan karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan pembinaan terhadap Warga Binaan. Dengan pemahaman yang baik, pelaksanaan tugas pemasyarakatan diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta selaras dengan kebijakan hukum pidana yang baru.
“Bagi jajaran Pemasyarakatan, memahami penyesuaian pidana ini penting agar pelaksanaan pembinaan, pelayanan, pembimbingan, dan pemenuhan hak Warga Binaan dapat berjalan sesuai kebijakan hukum pidana yang baru serta tetap memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, Dirjen PP Dhahana Putra menjelaskan bahwa penyusunan undang-undang penyesuaian pidana bertujuan menciptakan keselarasan antara KUHP baru dengan berbagai undang-undang pidana khusus yang telah ada sebelumnya. Ia menegaskan bahwa KUHP baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih modern dengan menekankan pendekatan keadilan restoratif, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan bagi korban.
“Penyesuaian pidana ini dilakukan agar ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang khusus tetap berlaku, namun struktur pemidanaannya diselaraskan dengan KUHP baru sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan,” jelas Dhahana.
Selain itu, sistem pemidanaan juga diperluas dengan sejumlah alternatif pidana seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta pidana denda berbasis kategori sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional. Dalam penerapannya, penyesuaian pidana menggunakan asas lex mitior, yaitu apabila terdapat perbedaan antara aturan lama dan aturan baru, maka ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terpidana dapat diterapkan dengan tetap melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Laporan: Tim Jaring Lapas
Editor: Redaksi

